MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 memasuki kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Wilayah Jawa-Bali.
Demikian, disampaikan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (5/1/2022) Siang.
“Jadi begini, dengan Tulungagung level 1, ada beberapa hal kelonggaran yang akan diterapkan kepada masyarakat,” kata Bupati Maryoto didampingi Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., dihadapan insan media.
Bupati Maryoto menambahkan, menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi sekaligus pembahasan disinyalir adanya varian baru Omicron merupakan kluster baru Covid-19.
Menghimbau kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan 5 M diantaranya tetap memakai masker, dan lainnya.
“Iya benar, evaluasi usai pengamanan Natal dan Tahun baru sudah berjalan aman dan lancar,” tambahnya.
“Kita tetap waspada, Covid-19 masih ada, terlebih indikasi potensi adanya kluster baru Covid-19 varian Omicron,” imbuhnya.
Perlu diketahui kabupaten bertagline kota Marmer ini, lebih lanjut Maryoto menjelaskan, sebagian masyarakat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sedangkan saat ini usai Nataru banyak sebagian dari mereka pulang kampung.
“Hal ini, harus kita antisipasi banyak PMI yang pulang dikhawatirkan jenis varian baru tersebut, semoga saja tidak. Namun, kita akan melakukan 3 T (Testing, Tracing, Treatment) jika memang ada kasus langsung ditelusuri klusternya,” terangnya.
Lebih dalam Maryoto memaparkan, dengan kriteria Tulungagung level 1, Pemkab akan memberlakukan kelonggaran kepada masyarakat mengacu dari Imendagri Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk pembelajaran tatap muka, harus memenuhi pertama vaksinasi lansia diatas 70 persen, untuk umum dan lansia 60 persen sedangkan untuk dosis kedua vaksinasi lansia ini penting harus diatas 40 persen, hal ini masih belum memenuhi target.
Sedangkan untuk tempat swalayan, mall bisa 100 persen, sehingga jam tutupnya bisa sampai pukul 22.00 WIB. Tempat warung makan, restoran bisa buka mulai pukul 06.00 hingga tutup pukul 24.00 WIB.
“Selain itu, untuk penjual lapak makanan bisa tutup hingga pukul 22.00 WIB. Disamping untuk kelonggaran lainnya seperti untuk pemakaian ruangan gedung untuk seni, budaya bisa sampai 75 persen,” paparnya.
“Sekarang pertanyaannya terkait ijin keramaian apa boleh ?” sambung Maryoto silakan menanyakan langsung kepada Pak Kapolres Tulungagung.
“Tempat hiburan untuk cafe dan karaoke akan diadakan Asesmen,” tandasnya.
Pantauan mattanews.co, Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi dipimpin oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., bersama jajaran Forkopimda hadir Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Dandim 0807 Tulungagung diwakili Kasdim Mayor Inf. Muji Wahono, Kepala Kejaksaan Negeri Mujiarto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Ricky Fardinand, S.H., Ketua DPRD Marsono, S.Sos., Sekda Tulungagung Drs. Sukaji, serta Kepala OPD terkait, jajaran Forkopimcam di 19 Kecamatan Kabupaten Tulungagung bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso setempat.