MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilik narkotika jenis Ganja kering dengan barang bukti 1 Kg, dua terdakwa yang terjerat dalam peredaran Narkotika jenis ganja Dapit Supriyadi dan Raharjo akhirnya di jatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/2/2024).
Pembacaan putusan untuk Dua terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dihadiri langsung oleh ke Dua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat tim anggota Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari karyawan PT.JNE, yang diduga adanya paket yang dicurigai berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Tim Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa I Dapit Supriyadi, usai melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket narkotika golongan I jenis tanaman daun ganja kering dengan berat 1 Kg.
Sedangakan untuk terdakwa ll Raharjo, berhasil diamakan di rumah kontrakan milik terdakwa l Dapit Supriyadi, saat sedang menunggu Paket Narkotika jenis ganja.
Saat diintrograsi kepemilikan Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti milik Vito (DPO), akhirnya kedua terdakwa diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.