BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Turunnya Pajak Pengusaha Pempek di Kot Palembang, Ini Kata DjP

×

Turunnya Pajak Pengusaha Pempek di Kot Palembang, Ini Kata DjP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya pemberitaan tentang keluhan salah satu pengusaha pempek di Kota Palembang, ditanggapi serius pihak Direktorat jenderal Pajak (DjP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, perubahan nilai dari Rp 16 Miliar menjadi Rp 3,1 Miliar, itu hal biasa, Kamis (29/2/2024).

“Kalau sebelumnya tagihan pajaknya mencapai Rp 16 miliar lalu turun menjadi Rp 3,1 miliar, itu hal biasa. Bahkan ada wajib pajak saat ditagih pajak sebesar Rp 500 miliar dan berubah jadi Rp 0 itu pun hal yang biasa. Jika wajib pajak keberatan dengan tagihan pajak, yang menurutnya tidak wajar, maka wajib pajak bisa menempuh jalur hukum. Kami berhak menagih dan wajib pajak bisa melakukan upaya hukum dengan bisa melakukan banding ke pengadilan pajak. Dalam kegiatan ini hak wajib pajak sangat dihargai,” papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak (DjP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Tarmizi menjelaskan, meledaknya pemberitaan ini setelah viral dibeberapa media online, sosial maupun elektronik.

“Setelah kami kroscek, ternyata AKR dalam pemberitaan itu, bukan siapa – siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak. Tim kita sudah melakukan pengecekan atas nama – nama yang disebutkan AKR dan yang bersangkutan bukan kuasa hukum atas wajib pajak,” ungkapnya.

Tarmizi menjelaskan, setelah diselidiki, AKR itu merupakan kuasa hukum oknum bekas pegawai DjP tentang kegiatan yang terdahulu.

“Kami sudah lakukan penelusuran. Ternyata bekas pegawai DjP. Kita tidak tahu maksud dan tujuannya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai penyebab pajak bisa tembus Rp 16 Miliar dan turun menjadi Rp 3,1 Miliar pada pengusaha pempek, Tarmizi menjelaskan itu kerahasiaan pihaknya.

“Kami tidak bisa menjawab penyebab ataupun siapa wajib pajak tersebut. Karena, sesuai SOP, kami memiliki kewajiban merahasiakan data wajib pajak,” tukasnya.