Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup, Polres Trenggalek Tetapkan 2 Tersangka

×

Ungkap Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup, Polres Trenggalek Tetapkan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Gunawan

TRENGGALEK, Mattanews.co– Kepolisan Resor Trenggalek menetapkan dua tersangka kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan negara petak 95k blok Cengkong RPH Watulimo BKBH Bandung RPH Kediri masuk dusun Cengkong, desa Prigi Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Tersangka adalah berinisial GYN (49) dan SKR (50), merupakan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur. Hal tersebut tak lepas dedikasi dan integritas jajarannya hingga mengungkap secara tuntas.

” Kita serius menangani kasus ini. Sejak awal sudah saya instruksi pada personil agar jeli menangani kasus ini sampai tuntas. Pelaku kita tangkap adalah GYN dan SKR, semua warga Watulimo Trenggalek,” Jelas AKBP Doni, Rabu kemarin (2/12/2020).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, penangkapan dilakukan, setelah polisi melakukan pengembangan kasus pasca mendatangi lokasi kejadian beberapa waktu lalu.

Selain itu penangkapan juga diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi-saksi ahli, yaitu diantaranya ahli titik koordinat BPKH wilayah XI Yogyakarta, ahli kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dan ahli pidana.

” Kita lakukan penyelidikan, lalu diperkuat dengan keterangan dari saksi-saksi ahli yang membidangi ini,” sebutnya.

Diketahui tersangka, menjalankan bisnis tambak udang vanamei tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2019 yang lalu.

Menurut pengakuan, sebelumnya pelaku GYN pernah mencoba membuka bisnis tambak udang dilokasi kawasan tersebut, tetapi tidak diizinkan oleh pihak terkait.

Kemudian pelaku tetap membuka usaha tambak udang itu. Dan mengaku merasa diperbolehkan, karena lokasinya berada di pesisir pantai.

Seiring waktu, pelaku GYN kehabisan modal hingga akhirnya mengajak pelaku SKR untuk bekerjasama.

” Akhirnya keduanya bersama-sama menjalankan bisnis tambak undang di kawasan itu,” Lanjut kapolres.

Kapolres menambahkan, akibat dari kerusakan lingkungan tersebut, imbasnya fatal pada lingkungan maupun habitat laut yang berada disekitar lokasi tambak udang sehingga perlu dilakukan penyelidikan dengan memperhatikan dampak yang lebih luas.

” Bisa kemungkinan penyelidikan kasus kerusakan lingkungan hidup akan berkembang ke daerah pesisir lainnya,” Pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama, Waka Polres Trenggalek Kompol Mujito saat konferensi pers menuturkan, kalau kedua pelaku diduga telah melakukan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 98 ayat (1) dan/atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan aktifitas tambak kini dihentikan karena berstatus hukum. Dan di tempat kejadian, polres Trenggalek kini sudah memasang garis polisi (police line).

” Sudah kita amankan, lalu kita pasang garis polisi di tempat kejadian itu,” tutupnya.

Editor : Poppy Setiawan