Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Tulungagung Bekuk Pengedar Pil Dobel L

pelaku pengedar pil dobel L pada Senin (7/6) Malam, Foto : Doc Pol/mattanews.co

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sejumlah 99 butir, 1 buah Handphone Merk Resmi warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 3498 RBQ,” sambungnya.

Pelaku pengedar pil dobel L tersebut, tutur Suteja masih melanjutkan oleh petugas digelandang ke Polsek Sumbergempol selanjutnya ditahan guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait