Misalnya, perbuatan Pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat Cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artinya dugaan perbuatan oleh oknum Dosen di kampus itu tidak bisa di toleransi lagi. Kami BADKO INSPIRA Sumsel mengecam keras, serta menuntut agar pihak Polda Sumatera Selatan begerak cepat, mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Dan Fadhil juga berharap hal-hal seperti itu, jangan sampai terjadi lagi dengan mahasiswa lain, yang ada pada kampus manapun di Sumatera Selatan.
“Kami berharap pihak Unsri juga bisa berbenah dan bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus seperti ini, serta memberikan tindakan tegas kepada kepada oknum dosen tersebut apabila bener melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus,” harapnya.