HUKUM & KRIMINAL

Usai Transaksi Sabu, Erwin Diringkus Rimau Batu

×

Usai Transaksi Sabu, Erwin Diringkus Rimau Batu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, meringkus Erwin Agustian alias Matra (31) warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kamis (23/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Praguna menjelaskan, pelaku diamankan atas informasi masyarakat telah terjadi transaksi narkotika di Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

“Kemudian, Tim Rimau Batu langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku membuang botol kecil namun berhasil ditemukan anggota,” jelasnya, Jumat (24/6/2022).

Lanjut Sondi, setelah diperiksa didapati 14 paket kecil diduga sabu seberat 2,82 gram di dalam botol. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, botol plastik, handphone dan uang tunai Rp72 ribu langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 serta 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkotika. Yakni menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu. (*)