MATTANEWS.CO, JAMBI – Polemik utang sebesar Rp65 juta yang menyeret nama Sekretariat DPRD Muaro Jambi terus menjadi sorotan publik. Isu yang sempat berkembang menyebutkan utang tersebut merupakan tanggung jawab anggota legislatif, namun fakta terbaru justru membantah hal itu.
Pemilik Toko Arafah, Syaifullah, menegaskan bahwa utang tersebut bukan berasal dari anggota DPRD, melainkan dari oknum di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.
“Bukan anggota dewan, tapi personal di Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, utang tersebut berkaitan dengan pejabat teknis pada periode sebelumnya, yakni Herman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Zakaria yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan). Keduanya kini diketahui sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Syaifullah juga meminta masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta.
“Kami berharap isu ini tidak dibelokkan untuk kepentingan tertentu. Yang kami inginkan hanya utang tersebut segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, mengaku masih melakukan pendalaman dan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa utang tersebut terjadi pada periode sebelum dirinya menjabat.
“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya ini bukan pada masa saya,” jelasnya.
Didampingi Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.
“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara administratif, penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Kondisi ini membuat penyelesaian persoalan menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.
“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai duduk perkara secara menyeluruh.
“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara agar persoalan ini jelas dan bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Polemik ini diharapkan segera menemukan titik terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah.















