BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Beberkan Proses Usulan Pj Bupati

×

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Beberkan Proses Usulan Pj Bupati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, H. Ahmad Baharudin, SM., membeberkan proses pengusulan nama Pj Bupati sesuai prosedur yang sah.

Menurut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, hal ini ia harus sampaikan kepada publik, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait proses pengusulan nama Pj Bupati yang dilakukan oleh DPRD.

Pernyataan itu dikatakannya saat dijumpai di ruang kantor Wakil Ketua DPRD sebelum mengikuti Rapat Paripurna yang akan digelar dilantai 2 Graha Wicaksana gedung dewan setempat, Rabu (9/8/2023).

“Jadi begini, untuk usulan nama Pj Bupati Tulungagung kami mengacu pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023,” ucapnya.

“Sudah, 3 nama usulan dari DPRD kami kirimkan ke Kemendagri,” imbuhnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung itu menambahkan pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur telah melaksanakan paripurna pengumuman masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan segera berakhir pada 25 September 2023.

Setelah itu, jelas Ahmad Baharudin, pihaknya diperintahkan oleh Peraturan Menteri untuk mengusulkan 3 nama Pj Bupati.

“Adapun untuk pengusulan itu secara teknis begini untuk mengusulkan Pj itu ada 3 lembaga yaitu dari Kementerian, Gubernur, dan DPRD Tulungagung masing-masing 3 usulan nama. Sedangkan prosesnya dalam pengusulan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ahmad Baharudin menjelaskan pihaknya memohon kepada masyarakat Tulungagung agar memahami dan membaca atas peraturan terkait pengusulan Pj Bupati.

“Jadi nanti 9 nama usulan itu dilakukan verifikasi oleh Kemendagri lalu dikerucutkan 3 nama lantas baru disodorkan ke Tim. Adapun tim tersebut terdiri dari Kementerian Sekretaris Negara, Menpan RB, Sekretaris Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan,” terangnya.

“Adapun sesuai kebutuhan itu terdiri KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan BPK tugasnya untuk memverifikasi dan menilai usulan nama itu bermasalah atau tidak. Selanjutnya, Presiden yang menentukan dan memerintahkan Mendagri untuk diberikan Surat Keputusan (SK),” katanya menambahkan.

Menurut Ahmad Baharudin, untuk tugas DPRD Tulungagung dalam pengusulan nama itu setelah dikirimkan ke Kemendagri berarti sudah selesai.

“Setelah kami kirimkan usulan nama itu ke Kemendagri berarti kami sudah tidak memiliki hak dan wewenang untuk menanyakan hasilnya,” ujarnya.

“Yang menggodok itu Kemendagri, jadi siapapun nanti Pj Bupati Tulungagung kami juga tidak tahu,” sambungnya.

Lebih dalam Ahmad Baharudin memaparkan pihaknya menegaskan kembali terkait keputusan pengusulan nama Pj Bupati itu tidak perlu di Paripurnakan dalam DPRD.

“Kita kemarin juga sudah melewati tahapan, dan sudah berbicara dengan Ketua Fraksi, bahkan sudah bertemu dengan orang-orang yang ditunjuk oleh Fraksi dan pimpinan DPRD menyetujui usulan 3 nama yakni Agus Kuncoro, Jumadi, dan Sekda Sukaji untuk dikirimkan ke Kemendagri,” pungkasnya.