BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARA

WALHI Jambi Laporkan 9 Perusahaan ke Polda atas Dugaan Tindak Pidana Karhutla

×

WALHI Jambi Laporkan 9 Perusahaan ke Polda atas Dugaan Tindak Pidana Karhutla

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi resmi melaporkan sembilan perusahaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan di Provinsi Jambi.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026). WALHI Jambi menyebut, pengaduan itu berkaitan dengan peristiwa kebakaran di sejumlah wilayah konsesi, baik Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan perkiraan akumulasi luasan mencapai sekitar 13.122 hektare.

Dalam keterangan tertulisnya, WALHI Jambi menilai pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

WALHI merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pengenaan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan maupun tuntutan pidana.

Adapun sembilan perusahaan yang dilaporkan WALHI Jambi kepada Polda Jambi, sesuai daftar dalam rilis, yaitu:

1. PT. Alam Lestari Nusantara (d.h. PT. Bukit Kausar).

2. PT. Restorasi Ekosistem Indonesia.

3. PT. Alam Bukit Tigapuluh.

4. PT. Sam Hutani.

5. PT. Wirakarya Sakti.

6. PT. Bahana Karya Semesta (d.h. PT. Era Mitra Agro Leastari).

7. Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT. Kresna Duta Agroindo).

8. PT. Lestari Asri Jaya.

9. PT. Mugitriman Internasional.

WALHI Jambi menyatakan telah menghimpun data terkait kebakaran di wilayah konsesi tersebut. Organisasi lingkungan ini juga menyoroti dampak karhutla terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang dikutip WALHI, tercatat sebanyak 76.543 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.

WALHI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurut organisasi itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemberian sanksi administratif, tetapi juga perlu disertai pendalaman dugaan tindak pidana dan upaya pemulihan lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan kebakaran berulang di wilayah HGU maupun PBPH perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu menelusuri sumber api, tetapi juga mengkaji kepatuhan pemegang hak dan perizinan dalam menjalankan kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran.

Ia juga merujuk TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 huruf g dan h, yang menurut WALHI menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan, daya dukung lingkungan, dan fungsi ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana, khususnya apabila terdapat indikasi kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, kelalaian dalam pengendalian kebakaran, atau dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkas Oscar.

Melalui laporan tersebut, WALHI Jambi berharap Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum, mencegah kejadian serupa, serta mendorong pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla.

Redaksi MATTANEWS.CO terbuka terhadap klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO