Warga Swadaya II Ditangkap Petugas Saat Nebang Kayu Jati Milik Pengacara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Abdul Rahman alias Herman (52), warga Jalan Swadaya II Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, diamankan Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, lantaran tertangkap tangan mencuri dan menebang kayu jati menggunakan alat, diatas lahan milik pengacara, M Reza (30), Jalan Baypas Alang-Alang Lebar Kelurahan Alang-Alang Lebang Palembang, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta, Rabu (3/3/2021).

“Benar, penangkapan tersangka berawal dari informasi korban, M Reza (30). Kini tersangka sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, kepada wartawan online media ini.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa, satu unit mesin sinsaw (gergaji potong dan 2 mobil truck PS 120 bernopol BG-8686-PL.

Bagikan :

Pos terkait