MATTANEWS.CO, BATANGHARI – MS PJ Kades dan HT Sekdes di Desa Kembang Tanjung menghabiskan uang Dana Desa lebih kurang sebesar Rp500 Juta untuk karaoke. Alhasil, aksi keduanya itu tercium polisi hingga kasusnya telah masuk ke tahap pengadilan.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Batanghari Aiptu Maranata Zebua mengatakan, kedua pelaku menggunakan uang Negara itu untuk keperluan pribadi dengan dalih biaya entertain.
“Mereka mengakui katanya untuk biaya entertain. Setelah kita selidiki lebih dalam untuk karaoke dan lainnya,”kata Maranata kepada Mattanewsco Kamis,(28/1/2021).
Dijelaskannya secara terperinci kedua pelaku pejabat Desa itu mendapat proyek pembangunan turap penahan tanah dialiran sungai Batanghari. Besar dana pembangunan itu Rp 704.165.000. Sedangkan uang dimarkup hanya digunakan sebagian untuk pembangunan. Sedangkan kedua pelaku mengambil uang Negara sebesar Rp 518.925.268 keperluan karaoke.
“Saat kita selidiki, mereka telah mengembalikan uang itu. Karena hanya mampu Rp50 juta, makanya kita tangkap,”tegasnya
Dilanjutkan penangkapan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2020. Pihaknya sekarang telah menyelesaikan kasus penyelidikan.
“Kedua kasus tersangka ini sudah P21 dan telah kita limpahkan kepihak Kejaksaan Negeri hari ini,”pungkasnya
Saat dihubungi Kasi Pidsus Kejari Batanghari Bambang Harmoko membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Batanghari.
“Setelah selesai melalui tahapan proses baru akan kita ajukan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk segera disidangkan,”pungkasnya














