Selain itu, kata Dandim posko ini akan menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait potensi pelanggaran netralitas TNI selama proses kampanye hingga pelaksanaan Pemilu berlangsung.
“Setiap proses laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, “ujarnya
Dandim berharap, keberadaan posko pengaduan ini dapat menjadi wadah yang dapat memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik, bebas dari intimidasi atau campur tangan yang tidak sesuai.
“Serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan kualitas proses demokrasi di Kabupaten Kapuas Hulu, “ucapnya
Ditambahkan Dandim, dengan didirikannya posko pengaduan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap potensi pelanggaran demi terciptanya Pemilu tahun 2024 yang transparan dan demokratis.
“Mari bersama-sama menjaga integritas dan kualitas Pemilu demi masa depan yang lebih baik, “pungkasnya. (*,Bayu)