HUKUM & KRIMINAL

2 Minggu Jadi Juru Tulis KIM, Poler Dibui

×

2 Minggu Jadi Juru Tulis KIM, Poler Dibui

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Apoler Panjaitan Alias Poler (51) merupakan juru tulis KIM berhasil ditangkap Tim Sus Polsek Firdaus di Rumahnya Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Sei Bamban, Jum’at (21/2/2020) malam.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang Saat dikonfirmasi Mattanews.co, Sabtu (22/2/2020), membenarkan hal tersebut.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit Handphone, 2 lembar kertas putih untuk menulis nomor pasangan atau tebakan dan uang tunai senilai Rp299 ribu,” ujarnya.

Dikatakannya, ketika diinterogasi tersangka mengakui dirinya baru 2 minggu nyambi sebagai juru tulis KIM di wilayah tempat tinggalnya.

“Omset per harinya mencapai Rp200.000 hingga Rp300.000, dari omset tersebut ia mendapat keuntungan 20 persen,” kata kapolres.

Diungkapkan Robin, dari hasil rekapan Judi KIM, Poler menyetor kepada seseorang bermarga Nainggolan, warga Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, kini masih dalam pengembangan Timsus Polsek Firdaus.

“Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Editor: APP