BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Penadah HP Curian, Dibekuk Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

×

2 Penadah HP Curian, Dibekuk Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Perempuan SR (38) tercatat sebagai warga Jalan Baru Kemang Sari Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dan RM 39 berdomisili sebagai warga Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai terpaksa berurusan bersama Tim Singo Timur Selu Bae (STSB) Polsek Prabumulih Timur.

Pria dan Wanita tersebut terlibat pembelian HP curian terjadi pada Rabu, 7 September 2022 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di depan Warung Gendis Perumnas Prabu Sejahtera Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas perbuatan keduanya korban atau pelapor Leni Hasmita IRT (33) warga Perumnas Prabu Sejahtera Kelurahan Muara Dua kehilangan satu unit HP Samsung A21S warna hitam.

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim STSB dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SR pada Sabtu kemarin, 17 September 2022 di kediamannya.

Satu jam kemudian, menyusul RM dibekuk di Jalan Ojolali Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Usai penangkapan, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RM mengakui perbuatannya dan diperoleh keterangan kalau dirinya membeli HP dari dua orang tidak dikenal, lalu, dijual kepada SR.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya, baru penadah saja berhasil kita ringkus dan telah kita amankan yang kini tengah menjalani proses hukum akibat ulah keduanya,” terang Bobby, Senin (19/9/2022) diruang kerjanya.

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. “Ancamannya, 4 tahun penjara. Sementara proses hukum berjalan, kedua tersangka menghuni sel tahanan,” pungkasnya.