HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tim Gabungan Berhasil Ringkus Dua Wanita Diduga Pelaku Pembunuhan

×

Tim Gabungan Berhasil Ringkus Dua Wanita Diduga Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIMALUNGUN  – Dalam tempo waktu tidak sampai 2×24 jam setelah kejadian, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, kejadian terjadi Hari Kamis (27/5/2021) lalu.

Kapolsek Purba IPTU M Purba membenarkan adanya laporan warga terkait penemuan mayat.

“Laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor di pohon kopi Perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, menggunakan kain panjang dan tangan terikat,” ucapnya.

“Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar,” tambahnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku, Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.

“Pelaku diseputaran Kecamatan Medan, Tuntungan Kota Medan. Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 Wib Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, SH,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, operasi tersebut berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan, Tuntungan Kota Medan. Diketahui Pelaku berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Dari ke dua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 buah cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.

“Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).(*)