[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Aktris Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah (RA) dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakri (AAB) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap bersama sopir berinisial ZN yang bekerja di kediaman Nia dan Ardi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Nia dan Ardi ditangkap di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
” Tiga orang tersangka pertama inisial ZN (43), kedua inisial RA (31), ketiga AAB (42). RA dan AAB adalah suami istri, RA seorang publik figur, ” ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 klip jenis sabu seberat 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat isap sabu.
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi dan ZN (sopirnya) positif menggunakan sabu-sabu.
“Ketiganya positif methaphetamine,” kata Yusri.
Menurut Yusri, Nia, sering menggunakan sabu yang bertempat tinggal di Pondok Pinang.
Yusri menambahkan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir ini dan adanya tekanan kerja di masa pandemi.
“Tapi itu alasan sangat biasa ya,” tambahnya.
Yusri menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Nia dan Ardi terkait kasus narkotikanya ini.
“Kalau ada informasi lebih lanjut pasti kami akan sampaikan,” tegas Yusri Yunus.
Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.














