HUKUM & KRIMINAL

Kabur usai 372, Polsek Pemulutan Tangkap Johan di OKU Timur

×

Kabur usai 372, Polsek Pemulutan Tangkap Johan di OKU Timur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Resort Ogan Ilir (OI) menangkap Johan (34) warga Tangga Buntung Suro, Palembang setelah 19 hari kabur ke Desa Gunung Jati, Cempaka, OKU Timur, Selasa (4/1/2022).

Kapolsek Pemulutan, IPTU Iklil Alanuari melalui Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain mengatakan, penangkapan Johan atas laporan polisi Nomor : LP/B-146/XII/2021/Res OI/Sek Pemulutan, 21 Desember 2021 dari korbannya Bahrul Ulum (32) warga Tanjung Jabung Barat, Jambi.

“Pelaku ini dilaporkan membawa kabur sepeda motor korban sejak tanggal 16 Desember 2021, hingga akhirnya kami tangkap pelaku dalam persembunyian, di OKU Timur sekitar pukul 17.00 WIB kemarin,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Lanjut Zul, pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB korban datang ke tempat kerjanya di Kayuare, Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, Ogan Ilir. Tiba-tiba, pelaku meminjam motor sport putih milik korban untuk membeli pulsa.

“Setengah jam ditunggu tersangka tidak kunjung kembali, korban lalu mencari pelaku ke rumahnya namun nihil yang ada hanya anak dan istri tersangka, di dalam box motor itu korban menyimpan uang Rp3 juta,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim Crocodile dibantu Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres OKU Timur menangkap Johan tanpa perlawanan saat nongkrong di pinggir jalan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya. (*)