MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengijinkan tempat hiburan membuka usahanya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini, dikatakan Kepala Disparbud Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Aris Wahyudiono, S.STP., diruang kerjanya, Kamis (17/2/2022) Pagi.
“Jadi begini, meskipun sekarang Tulungagung PPKM Level 2, tempat hiburan seperti cafe karaoke tetap diijinkan buka, mengacu pada Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022,” kata Aris.
Aris menambahkan, tempat hiburan seperti cafe dan karaoke pada saat pandemi Covid-19 diijinkan membuka usahanya dengan terlebih dahulu mengajukan assesmen kepada Satuan Gugus Covid-19 Kabupaten. Selanjutnya oleh pihak terkait melakukan verifikasi diantaranya mengecek sarana dan prasarana tempat usaha tersebut.
“Iya benar, ada 7 pelaku usaha cafe dan karaoke sudah mengajukan assesmen sebelumnya. Awal yang boleh buka baru ada 3 tempat yaitu Maxy, Maestro, dan Caesar. Namun sekarang kesemuanya sudah lolos verifikasi, terakhir itu Dynasty karaoke,” tambahnya.
“Kita sampaikan pada pemilik tempat hiburan itu agar selalu memperhatikan protokoler kesehatan baik karyawannya maupun pengunjung,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, Tulungagung PPKM Level 2 beberapa kebijakan dari pemerintah harus dipatuhi dan diperhatikan.
“Acuannya itu Imendagri Nomor 10 Tahun 2022,” terangnya.
“Salah satu poin utamanya tertuang dalam aturan itu yaitu restoran/rumah makan, kafe dengan jam buka jam operasional dimulai dari malam hari dengan ketentuan buka pukul 18.00 WIB dan tutup pukul 00.00 WIB,” sambungnya.
“Selain itu, kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 di area tempat hiburan tersebut,” Aris menambahkan.
Dengan tetap diijinkan tempat cafe dan karaoke boleh buka, Aris mengharapkan kepada semua pemilik usaha tersebut tetap mematuhi dan menjalankan semua peraturan tersebut.
“Bilamana pihaknya menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran protokoler kesehatan, kita akan berkoordinasi dengan Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten, dan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.