[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dikarenakan majelis hakim masih positif covid 19, sidang dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel), yang menjerat Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Shaleh dan A Yaniarsyah Hasan kembali ditunda, Kamis (10/3/2022).
“Saya umumkan, sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, karena pak ketua masih sakit dan saat ini beliau masih berada di Medan,” jelas hakim anggota, Yoserizal SH MH.
Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (10/03/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, ditunda lantaran tes PCR ketua majelis hakim, Abdul Aziz SH MH masih positif.
“Dari hasil tes PCR nya masih positif, terpaksa persidangan ditunda hingga Kamis depan,” paparnya.
Untuk mengejar ketertinggalan dari jadwal sidang yang telah diagendakan, dirinya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk menghadirkan saksi lebih banyak lagi.
“Hari ini rencananya saksi dihadirkan tiga orang, untuk sidang selanjutnya kita minta saksi yang dihadirkan ditambah. Kami akan kejar sidang dan kita juga berdoa untuk kesembuhan Ketua Majelis hakim,” tukasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi PDPDE Sumsel, menjerat Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) dan Muddai Madang (Mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan), terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Alex dan Muddai, terdakwa Caca Ica Saleh S (Mantan Direktur Utama PDPDE dan Mantan Direktur Utama PDPDE gas) dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (Mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara/DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, Mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan) disebut turut melakukan hal serupa (ikut serta-red).
Khusus untuk dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, juga terjerat dua perkara lainnya terkait dugaan korupsi dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.














