MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar sidang paripurna penetapan susunan keanggotaan panitia legislasi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Acara sidang paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor dewan setempat, Senin (14/3/2022).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan, jumlah anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 21 orang, maka sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
“Untuk sidang ini maka perlu kami bacakan agenda sidang yaitu, penetapan susunan keanggotaan panitia legislasi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang Prioritas 2022,”ucapanya.
Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita mengatakan, berdasarkan surat keputusan nomor 3 tahun 2022 tentang penetapan susunan keanggotaan panitia legislasi dan BKD. Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 dan 57 Peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
“Mengingat Peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, maka menetapkan susunan pengurus keanggotaan panitia legislasi dan BKD,”terangnya.
Ia menyebutkan, adapun susunan keanggotaan panitia legislasi DPRK Aceh Tamiang yaitu, Jayanti Sari SH (Ketua) dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Zulfidar SE (Wakil Ketua) dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan.
“Sedangkan anggota yaitu, Salbiah S.Pd, dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Irwan SP, dari Fraksi Partai Gerindra, Miswanto SH, dari Fraksi Partai Aceh, Irwan Effendi A.Md dari Fraksi Tamiang Sepakat dan Erwati IS, SH dari Fraksi Tamiang Sepakat,”ungkap Rulina.
Dikesempatan yang sama, Kabag Persidangan Sekretarian DPRK Aceh Tamiang, Eko Prasetyo S.STP mengatakan, berdasarkan keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 4 tahun 2022 tentang penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022.
“Memutuskan program legislasi tersebut yaitu, Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi persetujuan bangunan gedung, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, pendirian lembaga keuangan mikro syariah perseroan terbatas amanah insan gemilang/perseroan daerah,”terangnya.
Selain itu, kata Kabag Persidangan, penanganan orang dalam gangguan jiwa, pengemis, gelandangan dan orang terlantar, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Perubahan kedua atas qanun Kabupaten nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, lembaga adat laot, pedoman perlindungan pemberdayaan petani, kesejahteraan lanjut usia serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,”pungkas Eko Prasetyo.














