MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan MTs Maarif Putussibau digelar secara terbuka, Senin (28/3/2022) kemarin, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tergambar bahwa terdakwa DA dapat menggunakan uang sebesar Rp 2,4 milyar. Dari total Rp 6 milyar, yang berasal dari dana hibah Pemprov Kalbar tahun 2018.
“Semestinya dipergunakan untuk pembangunan MTs Maarif Putussibau. Tapi malah digunakan untuk keperluan pribadi, dengan peran terdakwa IDP dan AB yang memperoleh imbalan Rp 60 juta dari terdakwa DA dengan modus membuat dua buah RAB yang berbeda,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto.
Namun kenyataannya, Adi menerangkan, kerugian negara masih lebih besar dari pengakuan yang diberikan oleh DA. Berdasarkan penghitungan oleh ahli, negara dirugikan sebesar Rp 2,7 milyar
“Dari perbuatan ketiga terdakwa yang memperoleh keuntungan dari dana hibah Pemprov Kalbar,” ungkap Adi.
Guna memberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi, Adi menururkan, persidangan ditunda pada awal Bulan April 2022 mendatang.
“Saksi yang dapat menguatkan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tukasnya.