BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu Disaku Celana, Rahmad Divonis 4 Tahun 10 Bulan

×

Simpan Sabu Disaku Celana, Rahmad Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Rahmad Zuliansyah, yang menyimpan sabu didalam saku celana, akhrinya divonis majelis hakim 4 tahun 10 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/03/2022).

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rahmad Zuliansyah, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 10 bulan dan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan,” terang majelis hakim Agnes Sinaga SH MH, saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Romi Pasolini SH, yang mana sebelumnya JPU menunntut terdakwa Rahmad zuliansyah dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Anggota Polsek Gandus Palembang, yang sedang melakukan Patroli Hunting di seputaran Taman Situs Purbakala Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka yang melintas di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya di dekat Toko Rotan Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang dihentikan petugas. Ketika digeledah, diketemukan sepaket saku di dalam saku celananya. Tak buang waktu petugas, membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.