MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Babak baru dan pengembangan perkara Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) terhadap oknum anggota KPU Prabumulih AS yang tersandung dugaan kasus Suap/Grafikasi. Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Rabu 18 Mei 2022 melalui Tim Penyidik Tipikor nya mengelar Rekonstruksi dan juga resmi menetapkan tersangka (TSK) baru yaitu Dr. EF. TY.
Hal ini dilakukan oleh Tim Penyidik terkait perkara suap/grafikasi oleh oknum anggota KPU Kota Prabumulih AS dalam pengaturan suara Pileg dan Pemilu tahun 2019 lalu.
Pada perkara tersebut peran Dr. EF. TY adalah sebagai pemberi suap dalam upaya pengaturan suara pada Pileg dan Pemilu pada masa itu. Lebih jelas disampaikan dalam Pers Relase di Kantor Kejari Prabumulih hari ini, skenario para TSK dengan adanya saksi dalam perkara ini yang dilibatkan untuk memuluskan tindak pidana mereka, Rabu (18/5/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH.MH saat diwawancara awak media usai menyaksikan langsung Rekonstruksi tersebut merupakan pengembangan kasus suap oleh anggota KPU tersangka AS.

“Tadi telah dilaksanakan rekonstruksi sebanyak empat adegan yang diperagakan, hal ini juga dihadirkan oleh kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Lebih lanjut Kejari Prabumulih menerangkan usai Rekonstruksi tersebut akan memasuki tahapan proses selanjutnya.
“Dalam hal ini Kejari Prabumulih melalui tim penyidik dalam waktu dekat akan merangkumkan seluruh penyelidikannya untuk menuju proses lebih lanjut. Dan untuk penahanan terhadap Dr. EF itu tergantung dengan tim penyidik, saya masih menunggu pendapat dari penyidik kita,” pungkas Roy.














