Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Jadi Perhatian Publik, Baznas Purwakarta Dinilai Hambat Hak Penerima Jaminan Ketenagakerjaan

×

Jadi Perhatian Publik, Baznas Purwakarta Dinilai Hambat Hak Penerima Jaminan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Ariel

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Ariel tanggapi persoalan Baznas Purwakarta yang menunggak premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk 5.000 orang yang terdiri dari para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, hingga marbot di Purwakarta.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinilai menghambat hak dalam memperoleh jaminan ketenagakerjaan para ustad, imam mesjid hingga marbot.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Ariel menanggapi persoalan Baznas Purwakarta yang menunggak premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk 5.000 orang yang terdiri dari para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, hingga marbot di Purwakarta.

“Kita sangat prihatin, kok sampai premi asuransi itu nggak bisa dibayar. Sama saja ini Baznas menghambat hak para ustad untuk mendapatkan perlindungan,” kata pria yang akrab disapa Ariel ini, Rabu (01/06/2022).

Ariel juga mengaku heran Baznas Purwakarta hanya mengelola 40 persen dana umat yang terkumpul dari zakat, infak dan sedekah.

Sedangkan 60 persennya dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dinas/instansi di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Jika memang itu diatur dalam peraturan bupati (Perbup), Ariel menilai aturan itu tidak fair.

“Kan jelas Baznas yang menangani masyarakat di luar lingkungan Pemkab, idealnya 100 persen dana umat itu dikelola Baznas. Sehingga akan lebih tepat sasaran. UPZ cukup mengumpulkan saja sesuai namanya Unit Pengumpul Zakat,” ucap Ariel.

Sebagai penutup, Ariel mempertanyakan soal transparansi dana yang dikelola UPZ dinas/instansi di lingkungan Pemkab Purwakarta, sebab yang dikelola itu merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Diberitakan sebelumnya, hampir enam bulan Baznas Kabupaten Purwakarta, kewalahan tidak bisa membayar 5.000 premi asuransi ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi para ustad, ulama, kiai, guru ngaji, pengurus DKM, bahkan marbot senilai Rp300 juta.

Musababnya, anggaran yang biasa digunakan Baznas untuk membayar premi asuransi tersebut dialihkan untuk kebutuhan program lain.

Akibatnya, para ustad kampung tersebut terancam tidak tercover asuransi saat mereka mengalami musibah kecelakaan hingga kematian.

Wakil Ketua IV Bidang SDM dan Administrasi Umum Baznas Purwakarta, Yudi Sirojuddin membenarkan pihaknya memiliki tunggakan pembayaran premi asuransi tersebut.

Penyebabnya Baznas tidak lagi mengelola dana yang masuk 100 persen, melainkan hanya 40 persennya saja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi saat ini dana yang kami kelola hanya 40 persen dari total pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, 60 persennya dikelola langsung oleh UPZ dinas/instansi,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Mei 2022.

Yudi mengungkapkan, setiap bulannya Baznas Purwakarta memperoleh amanat mengelola dana umat sekitar Rp400 juta.

Dana tersebut oleh Baznas digunakan untuk membayar program premi asuransi guru ngaji, beasiswa santri, bantuan sembako jompo dan dhuafa serta bantuan lain untuk berbagai mustahiq zakat.

Namun, sejak awal 2022 ada kebijakan berbeda pasca peralihan kepengurusan Baznas Purwakarta periode 2022-2027.

Dimana, Baznas merujuk Peraturan Bupati Purwakarta No 155 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Purwakarta. Pasal 7 ayat 9 menyebut 60 persen dana yang terkumpul dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam hal ini dinas/instansi terkait.

Alhasil dari Rp400 juta dana yang masuk setiap bulan ke Baznas atau Rp 4,8 milyar dalam setahun, 60 persennya dikembalikan lagi ke UPZ untuk dikelola mandiri.

“Untuk apa dan kepada siapa saja dana tersebut diberikan sepenuhnya ditentukan UPZ/instansi terkait,” jelasnya.