MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kejari) melaksanakan Restorative Justice dengan melakukan penghentian penuntutan atas pelaku H yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yakni A pada 15 Mei 2022 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH menyampaikan, berawal dari pelaku H yang marah karena uang yang sedianya akan dipergunakan untuk membayar kontrakan, namun dipergunakan oleh korban A untuk kebutuhan lainnya. Sehingga pelaku A memukul istrinya.
“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan pada Selasa 21 Juni 2022. Setelah Plh. Kejari Kapuas Hulu Jimmy Didi Setiawan, SH. MH bersama Kasi Pidum Jackson Sigalingging, SH. MH dan Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengunjungi rumah korban di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu (Pasar Ikan) bersama keluarga korban dan terdakwa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas. Untuk melakukan penulurusan informasi terkait keadaan perekonomian keluarga yang semakin memburuk sejak terdakwa ditahan dan mendengar permohonan korban untuk berdamai agar tidak dilanjutkan tahap persidangan,” papar Adi.
Lanjut Adi, pihak Kejari Kapuas Hulu melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice secara berjenjang kepada Kejati Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung RI.
“Dimana hasilnya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh pelaku H tersebut layak untuk diberikan penghentian penuntutan,” ujarnya
Masih dikatakan Adi, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain. Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian, tersangka belum pernah dihukum. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” kata Adi.
Kemudian, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. “Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” tutur Adi.
Adi menjelaskan, Restorative Justice diberlakukan terhadap perkara yang ditangani apabila memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Guna menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan,” ulasnya.
Namun kata Adi, juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki. Sehingga nantinya dapat menyentuh rasa keadilan masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu.