MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Sekda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Mara Halim Harahap, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) siang, memaparkan terkait perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang diduga dilakukan calon kepala desa (Cakades) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) inisial, KMH.
Menurut Mara Halim, pihaknya telah dapat surat balasan, dari Inspektorat Kabupaten Paluta dan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), yang sebelumnya telah ia surati.
Ia merinci, dalam surat balasannya nomor : 700/1203/IT/IP.SUS/2022, Inspektorat menyampaikan beberapa poin terkait laporan dugaan ijazah palsu, KMH, yang merupakan warga Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta itu.
“Intinya, dalam surat balasan Inspektorat di poin kedua, dinyatakan bahwa saudara KMH, tidak pernah menempuh pendidikan Aliyah di Yayasan Pendidikan Islam Padang Lawas. Sedangkan di poin kedua, Inspektorat menjelaskan bahwa, saudara KMH menggunakan ijazah Aliyah saat menjabat Kasi Pemerintahan Desa Sigagan sejak 2020 lalu,” beber Mara Halim.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, direkomendasikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Paluta itu terhadap, KMH, sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sigagan sejak 2020 lalu dengan status pendidikan SLTA/sederajat dan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Meski begitu, menurut Inspektorat dalam surat balasannya, untuk dugaan ijazah palsu bukan menjadi kewenangan mereka untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Selain itu, Mara Halim menyampaikan, untuk Polres Tapsel sesuai surat balasan nomor : B/2723/XI/2022/Reskrim, menyebut akan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana “pemalsuan” tersebut. Dan dalam surat tersebut, Mara Halim, dipanggil oleh Polres Tapsel pada Senin (21/11/2022), untuk memberikan keterangan/klarifikasi.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa Lira Tabagsel akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Lira Tabagsel membongkar dugaan ijazah palsu yang diduga dilakukan, KMH. Menurut Mara Halim, kuat dugaan ijazah yang diduga palsu tersebut dipergunakan KMH untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sigagan periode 2023-2029.
Bahkan, sebut Mara Halim, pihaknya telah mengonfirmasi dengan perwakilan Yayasan pada 31 Oktober 2002 lalu. Dan, kata Mara Halim, perwakilan Yayasan menyatakan bahwa ijazah Madrasah Aliyah atas nama KMH tersebut kuat dugaan dipalsukan.
Dan terkait hal tersebut, Mara Halim telah menyurati Kapolres Tapsel, Kejari, beserta Kepala Inspektorat Paluta. Dan menurut Mara Halim, pengakuan dari perwakilan Yayasan tersebut, kiranya bisa dijadikan bukti permulaan bagi penegak hukum atas kasus dugaan ijazah paslu tersebut.