BERITA TERKINIHEADLINE

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Hadirkan 10 Saksi

×

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Hadirkan 10 Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan Korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 36 miliar lebih pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali Jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/3/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari PALI serta dihadiri oleh empat terdakwa secara langsung dan menghadirkan sepuluh orang saksi diantaranya Adi Febrian, Aswan, Rifat Priyadi, Andriadi, Ali Akbar, Saparudin, Firdaus, Feri Gustiawan, Aidil Zikri, Pasmin Pasaribu dan Saman.

Empat terdakwa tersebut diantara yakni Irwan ST MM (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Salah satu saksi yaitu Andriadi selaku Ketua Pokja dalam fakta persidangan mengatakan, terkait persyaratan lelang untuk mendapatkan hasil terkait pemenang lelang waktunya selama tiga hari dan diumumkan melalui online, saksi Andrian juga mengatakan saat tender ada sembilan perusahaan yang ikut lelang untuk pembangunan gedung DPRD PALI.

“Pemenang tender pengerjaan pembangunan gedung DPRD PALI adalah PT Adhi Pramana Mahogra,” terang Saksi.

Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menghadirkan sepuluh (10) orang saksi baik dari Dinas ataupun dari pihak Kontraktor.

Dalam Dakwaan JPU, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total Angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 Miliar, dalam pelaksaan itu dimenangkan oleh PT oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang dan selaku pelaksana kegiatan, namun perusahaan yang bersangkutan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen padahal Pemerintah Kabupaten PALI telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 7,1 milyar dari nilai Pagu sebesar Rp 36 miliar.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.