* PH Akan Lapor ke Komnas HAM dan Kejagung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dampak dari perdebatan proses eksekusi yang dilakukan Kejari Palembang, kondisi kesehatan Tjik Maimunah, terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara, kini drop dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Palembang, Jum’at (26/5/2023) malam.
“Benar, dampak dari kegiatan pagi tadi, beliau shock dieksekusi paksa. Kita lihat sendiri, Ibu Tjik Maimunah memang sudah kondisi tua renta, lumpuh dan malam ini, pukul 20.00 WIB terpaksa dilarikan ke RS (Rumah Sakit) Hermina,” terang Penasehat Hukum (PH) Tjik Maimunah, Titis Rachmawati, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.
Titis Rachmawati menyayangkan tindakan eksekusi pihak Kejaksaan Kejari Palembang, yang menurutnya tidak mempunyai hati nurani dan mengesampingkan rasa kemanusiaan.
“Apakah perkara ini cukup, dibandingkan nyawa seseorang. Pentingkah sehingga orang kondisi tua renta, sakit-sakitan, lumpuh, dipaksakan untuk dilaksanakan eksekusi dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” tuturnya.