BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mantan Komisaris Utama PT BA sebut Akuisisi Mengurangi Kebergantungan pada Pihak ke Tiga

×

Mantan Komisaris Utama PT BA sebut Akuisisi Mengurangi Kebergantungan pada Pihak ke Tiga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH serta didampingi oleh empat hakim anggota, ke tiga orang saksi yang dihadirkan diantaranya, Agus Suhartono selaku Dewan Komisaris Utama PT.Bukit Asam Periode 2013-2023 dan merupakan mantan Panglima TNI periode 2010-2013, Saksi Robert selaku Dewan Komisaris PT.BA dan saksi Seger Budiharjo selaku Dewan Komisaris PT.BA.

Saat memberikan kesaksian Saksi Agus Suhartono dalam sidang menjelaskan, Semua proses sudah di jalankan, manfaat akuisisi PT SBS, pertama keberlangsungan perusahaan dan mengurangi kebergantungan dengan pihak ketiga.

“Bahkan Tahun 2022, PT SBS sudah mencapai 30 persen dan penambangan dirasakan ril. Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, saat ini bisa ditekan, selisih inilah yang menjadi keuntungan besar bagi PT.BA,” jelas mantan Panglima tersebut.

Agus juga menjelaskan, Kuota sangat tergantung PT.BA, dengan PT.SBS selalu naik setiap tahun. Dampak lingkungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal semakin besar.

‘Modal Rp 60 miliar digelontorkan ke PT.BMI kalau ke PT.SBS saya tidak tahu dan saya tidak tahu modal ini dibagi-bagi ke para terdakwa, setahu saya ketergantungan pada pihak ketiga merupakan kerugian bagi PT.BA,” jelasnya.

Sementara itu saksi Robert menjelaskan, menambang, mengangkut dan menjual tugas PT.BA sebagai amanat UU minerba, menambang itu tugas pihak ketiga, kalau Bukit Asam lebih dominan menjual batu bara.

“Sebelum PT.SBS diakuisisi, banyak rekruitmen tenaga kerja dari luar, efek dari Akuisisi ini sendiri mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan itu ril terjadi, PT.SBS data rekruitmen tidak ada, namun rekruitmen dilakukan di Tanjung Enim,” urainya.

Robert menjelaskan, Ekuitas PT SBS negatif, Akuisisi PT.SBS lebih murah, kalau perusahaan lain lebih tinggi, waktu PT.SBS bisa langsung kerja dan beroperasi.

“Kalau perusahaan baru akan butuh waktu lama tentunya akan membutuhkan alat berat dan tenaga kerja baru tentunya,” terangnya.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar,

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi.