MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan massa dari Koalisi LSM Macam Tutul dan Komunitas Penggiat Demokrasi Anti Korupsi gelar Aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terkait perkara penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Rusli terhadap korban Jamak Udin, yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, untuk menelaah pasal 170 KUHP yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (10/4/2025).
Dalam orasinya massa berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat bersikap objektif, transparan demi menjamin objektivitas dan inparsialitas proses peradilan yang sedang berjalan.
“Dalam perkara ini kami menilai penerapan pasal 170 KUHP oleh JPU Kejari Palembang terkesan dipaksakan dan terkesan tidak bersikap Netral, seharusnya perkara ini diterapkan pasal 351 KUHP, karena kami menilai ada dugaan kedekatan emosional antara JPU dan korban,” ungkap koordinator aksi.
Karena dalam fakta persidangan, dari pengakuan terdakwa Ahmad Rusli bahwa tindakan penganiayaan dilakukan seorang diri tidak secara bersama-sama, namun kami menilai JPU Kejari Palembang diduga memaksakan penerapan pasal 170 KUHP terhadap terdakwa Ahmad Rusli.
“Kami berharap kepada Ketua PN Palembang, untuk mengembalikan berkas perkara kepada JPU untuk memperbaiki tuntutan, yang menerapkan pasal 170 KUHP, karena kami menganggap tidak sesuai dengan fakta hukum,” urainya.
Sementara itu, Hariyanto selalu Jubir PN Palembang mengatakan, bahwa Aspirasi rekan-rekan akan kami sampaikan kepada pimpinan, terkait tuntutan JPU untuk mengganti pasal yang diterapjan, itu murni kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang, PN Palembang hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami bweharap agar rekan-rekan memahami tupoksi Pengadilan dan Kejaksaan, agar tidak jadi salah paham,” ungkap Jubir.
Sebelumnya dalam perkara ini, JPU Kejari Palembang, Desi Yumenti menuntut terdakwa Ahmad Rusli alias Seli bin Arifai Yaman dengan pidana penjara selama 6 tahun.














