BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Supir Mobil Tangki Ditangkap Polda Sumsel

×

Dua Supir Mobil Tangki Ditangkap Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

* Terlibat Jaringan BBM Ilegal Metode Praktik Oplosan Solar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan dua supir mobil tangki berinisial HW (29) dan AJ (28). Kedua warga Indralaya, Ogan Ilir ini ditangkap Aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025).

Diketahui supir berinisial HW, supir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), yang kedapatan mengangkut BBM hasil oplosan.

Lalu supir lain berinisial AJ yang berperan membawa kendaraan tangki menuju lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK, MSi mengatakan, para pelaku diduga kuat mencampur solar bersubsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan, untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim.

Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dengan PT Elnusa Petrofin serta Depo Pertamina Kertapati.

“Modusnya, solar asli dari Depo Pertamina diturunkan lalu diganti dengan solar hasil sulingan yang jauh di bawah standar. Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggerebekan terjadi pada Kamis dini hari (1/5/25) pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Dari hasil penyelidikan, satu unit truk tronton tangki biru putih dengan nopol BG-8143-NY mencurigakan dan akhirnya diperiksa.

“Setelah diperiksa, truk bermuatan 16.000 liter tersebut ternyata membawa solar oplosan. Sopir pun mengaku telah mengambil BBM dari sebuah gudang ilegal di Lembak,” ujar Mantan Kapolres Musi Banyuasin.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk tangki, BBM solar sebanyak 16 ribu liter, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.

Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp40 miliar, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta pasal-pasal lain dalam KUHP.