MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara perzinahan Eks Sekwan OKUS yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, mantan pejabat itu kembali digerebek petugas usai menerima pengaduan sang isteri, Senin (23/6/2025).
Eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan, JS digerebek bersama wanita yang diduga kuat selingkuhannya, MZ, saat berada di kamar kost, Jalan Gotong Royong Gang Buntu Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Senin (23/6/2025), pukul 19.00 WIB.
Spontan, kejadian ini pun geger disekitaran lokasi. Betapa tidak, isteri JS sendiri, sempat mengintai dan mengawasi gerak gerik pasangan selingkuh ini selama tiga hari. Ketika mendapati waktu yang tepat, barulah dilakukan penggerebekan, dengan melibatkan aparat kepolisian, serta perangkat desa setempat.
Isteri sah Eks Sekwan OKUS, Yunita Tri Kumalasari menjelaskan, dirinya sempat mengikuti aktivitas suaminya bersama perempuan itu, selama tiga hari.
“Saya sadar, dalam masalah ini tidak bisa bergerak sembarangan, negara kita ada aturannya. Dari itu, saya kembali melaporkannya, terkait perzinahan ini ke Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Dikatakan Yunita, dirinya didampingi langsung pihak kepolisian bersama warga, sehingga merasa puas, lantaran terbukti (perzinahan) yang dilakukan suaminya itu.
“Saya merasa lega. Karena, laporan saya terkait Perzinahan sempat dihentikan (SP3) dan sekarang semuanya terbukti,” ujarnya.
Yunita berpesan kepada para wanita yang kerap mengganggu rumah tangga orang lain, jangan lah melakukan hal yang sama.
“Karena ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tukasnya.
Kini kedua pasangan tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.














