BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

×

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 5,5 kilogram sabu berhasil dimusnahkan pada Kamis (31/7/2025) di Mapolda Jambi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium serta verifikasi resmi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Jambi. Kegiatan berlangsung di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, serta kuasa hukum dari para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka berinisial AR, B, dan AF, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat narkoba tersebut. Mulai dari pengendali atau bandar, kurir, hingga pengedar di lapangan.

“Ketiganya kami tangkap di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik kasus ini,” terang Kombes Pol. Dewa Made.

Hasil penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan: narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Provinsi Riau ke Jambi melalui jalur darat, menggunakan kendaraan roda empat. Para tersangka memanfaatkan jalur antarprovinsi yang sepi pengawasan untuk menyelundupkan barang haram itu masuk ke Jambi.

Mirisnya, sebagian dari barang bukti tersebut diduga sudah sempat beredar di tengah masyarakat. “Kami mendalami lebih lanjut karena ada indikasi kuat bahwa sebagian sabu sudah diedarkan. Target pasar utamanya memang wilayah Provinsi Jambi,” tambah Dewa Made.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam dua tong besar yang telah berisi air bercampur deterjen, sehingga barang haram tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali. Proses ini menjadi simbol keseriusan aparat dalam memutus rantai distribusi narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Polda Jambi menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Upaya pengembangan kasus juga difokuskan pada penelusuran alur distribusi, pendanaan, serta kemungkinan adanya aktor-aktor besar di balik operasi peredaran narkoba tersebut.

“Kami tidak berhenti di penangkapan saja. Kami akan bongkar sampai ke akarnya, karena ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi muda,” pungkas Kombes Dewa Made.