BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Akan Segera Kirim Memori Kasasi

×

Kejati Sumsel Akan Segera Kirim Memori Kasasi

Sebarkan artikel ini

* Terkait Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Yayasan Bina Darma Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hingga saat ini, Kejati Sumsel hanya memiliki tenggang waktu dua hari saja untuk mengirimkan memori kasasi, atas perkara pidana dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat dua pengurus Yayasan Bina Darma (Bidar) Palembang, Linda Unsriana dan Fery Corly, ke PN Palembang, Jumat (24/10/2025).

Ketika dikonfirmasi awak media melalui selular, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH menjelaskan, akan segera mengirimkan memori kasasi.

“Memori Kasasi akan dikirimkan minggu ini,” ujarnya singkat.

Disinggung kepastian waktunya, Vanny menjelaskan pihaknya tidak boleh menggunakan perkiraan.

“Kita gak boleh pakai perkiraan,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang di deadline lima hari memori kasasi oleh Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (24/10/2025).

“Senin tadi, JPU mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut. Namun, belum memasukkan berkas memori kasasinya. Kini kita masih menunggu memonya, paling lambat tanggal 29 Oktober mendatang, artinya tersisa lima hari ke depan saja,” papar R Jaelani Arief SH MH, Jubir PN Klas 1 A Palembang.

Jaelani Arief menerangkan, jika JPU belum juga mengirim berkas memori kasasi hingga tenggang waktu terakhir, maka proses perlawanan hukum atas putusan sela tersebut di stop.

‎”Kalau JPU tidak juga mengirim berkas memo sampai hari terakhir, maka sesuai hukum acara tidak akan kita kirim ke JPU,” tuturnya.

Seperti diketahui, perkara pidana Universitas Bina Darma (UBD) masih terus bergulir.

JPU Kejari Palembang kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎Setelah sebelumnya PT Palembang menolak memori banding JPU dan menguatkan putusan sela penangguhan penuntutan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.