BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PPHI Tegasakan Bahwa Pembangunan Telah Melalui Mekanisme dan Ketentuan Hukum, Bukan RTH

×

PPHI Tegasakan Bahwa Pembangunan Telah Melalui Mekanisme dan Ketentuan Hukum, Bukan RTH

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI), sampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menolak pembangunan di atas sebidang tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan keterangan resminya, PPHI selaku kuasa hukum Robby Hartono menegaskan, bahwa kliennya adalah pemegang hak milik yang sah atas tanah tersebut dan seluruh kegiatan pembangunan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembangunan yang dilakukan klien kami telah mengantongi izin yang lengkap dan sah. Bidang tanah tersebut juga tidak termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ungkap Mulyadi dari pihak PPHI, Senin (10/11/2025).

PPHI menjelaskan, saat ini Robby Hartono tengah melaksanakan proses pembangunan di atas tanah miliknya. Namun pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, menolak proses pembangunan gedung yang dilakukan oleh kliennya.

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, klien kami sangat menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat. Namun klien kami juga berhak mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian atas hak miliknya,” urainya.

Menanggapi tudingan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh kliennya tersebut melanggar ketentuan perizinan dan kawasan hijau, dengan tegas PPHI menyangkal pernyataan tersebut, bahwa dalil tersebut tidak benar.

“Kepemilikan dan penggunaan lahan oleh klien kami telah melalui prosedur dan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PPHI meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.