MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., menegaskan dengan adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bepergian ke luar kota. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang tengah bergulir.
Imbauan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi bersama KPK di lantai 2 Ruang Prajamukti, Kantor Bupati Tulungagung, Jumat (17/4/2026). Baharudin menekankan, kebijakan ini bertujuan memudahkan penyidik dalam melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pejabat daerah yang sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya.
“Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam prosesnya, KPK membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Baharudin menjelaskan, pembatasan tersebut bersifat sementara hingga proses penyidikan selesai atau terdapat arahan lanjutan dari KPK. Meski begitu, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi kepala OPD yang memiliki kepentingan mendesak.
“Kalau ada keperluan penting seperti undangan resmi dari kementerian atau kebutuhan kesehatan, tetap bisa, tetapi harus melalui mekanisme perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan berlebihan, melainkan upaya menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan seluruh pejabat bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Lebih lanjut, Baharudin juga membenarkan bahwa seluruh kepala OPD telah dipanggil ke Ruang Prajamukti untuk menerima arahan sekaligus menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Sementara itu, terkait penggunaan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang sebelumnya sempat digeledah penyidik, Baharudin mengaku belum menerima kepastian apakah lokasi tersebut sudah dapat difungsikan kembali.
“Untuk sementara kami masih berkantor di Sekretariat Daerah sambil menunggu informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Imbauan KPK ini menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan serius dan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah. Kepatuhan dan kooperatif OPD menjadi kunci agar penanganan kasus dapat berlangsung cepat, transparan, dan tuntas tanpa hambatan.














