MATTANEWS.CO, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah atau lagu tradisional sebagai bentuk pengakuan negara terhadap budaya lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi pada Selasa (12/05/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati Mhd. Fadhil Arief diwakili oleh Sekretaris Daerah Batang Hari, Mula P. Rambe, S.Sos., M.H., untuk menerima langsung sertifikat KIK tersebut.
Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal terhadap ekspresi budaya tradisional yang dimiliki daerah. Program tersebut juga sejalan dengan regulasi pemerintah terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal.
Kegiatan penyerahan sertifikat turut menjadi bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja Menteri Hukum dalam program “What’s Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB)”. Dalam pelaksanaannya, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengikuti agenda secara virtual dari Sabuga ITB guna mendukung program kerja Tahun Anggaran 2026.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual daerah, khususnya ekspresi budaya tradisional, agar tetap terjaga dan tidak diklaim pihak lain. Selain itu, perlindungan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pemilik budaya.
Kegiatan berlangsung lancar dan dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama perwakilan pemerintah daerah.














