MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit berbasis resi gudang kopi, dengan nilai pengajuan kredit sebesar Rp 1 miliar pada Bank Jawa Barat (BJB), jerat terdakwa Nisdiarti ketua Koperasi yang menaungi petani kopi di Kabupaten Pagar Alam sekaligus mantan Calon Legislatif (Caleg), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 6 orang saksi, Rabu (15/7/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, JPU Kejari Palembang menghadirkan 6 saksi, 4 dari management Bank Jawa Barat dan 2 saksi anggota koperasi.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Nisdiarti mengaku, bahwa dirinya yang menguasai dana kredit yang diajukan atas nama dua petani yaitu Oktari dan Agus, mereka tidak menikmati dana kredit yang dicairkan Bank BJB sebeaar Rp 1 miliar, Dana tersebut justru dikuasai oleh terdakwa setelah proses pencairan.
“Saya yang menguasai uang pencairan dari BJB, sebesar Rp 1 miliar yang pengajuannya atas nama Oktari dan Agus, saya juga menjual kopi dengan berat 30 ton, yang masih berstatus sebagai barang jaminan di BJB dengan nilai Rp 1,2 miliar, yang saya gunakan untuk mencalonkan diri Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu 2023 yang lalu,” terang terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui telah menggunakan sekitar Rp 700 juta dari dana kredit yang dicairkan sebesar Rp 1 miliar, sementara sekitar Rp 300 juta disebut telah dibayarkan ke Bank BJB.
Dalam persidangan terungkap, bahwa objek jaminan berupa 30 ton kopi, masing-masing 15 ton milik Agus dan 15 ton milik Oktari, telah dijual kepada pembeli bernama Chris Deby dengan harga sekitar Rp42.000 per kilogram atau senilai kurang lebih Rp1,2 miliar.
Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim mencecar pertanyaan, mengapa hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada Bank BJB selaku pemberi kredit.
“pembayaran dari pembeli belum diterima meski kopi telah diserahkan, belum dibayar sampai saat ini,” jawab terdakwa.
Jawaban itu memicu pertanyaan lanjutan dari majelis hakim mengenai alasan kopi diserahkan kepada pembeli sebelum pembayaran diterima, selain itu hakim juga mendalami mekanisme perpindahan dana dari rekening milik Oktari dan Agus ke rekening yang dikuasai terdakwa.
“Proses tersebut berlangsung sekitar dua hingga tiga hari setelah proses pencairan akad kredit,” urainya.
Persidangan juga mengungkap bahwa pencairan kredit kepada para petani dilakukan kurang dari satu pekan setelah akad. Namun, majelis hakim mempertanyakan apakah terdapat dokumen atau bukti yang sah terkait perpindahan dana dari rekening kedua petani kepada terdakwa.
Selain itu, hakim menyoroti dugaan bahwa kopi yang dijadikan agunan oleh terdakwa berasal dari banyak petani, bukan hanya dua nama yang tercantum dalam dokumen kredit. Hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman fakta dalam persidangan.
Keterangan terdakwa akan dikonfrontasikan dengan alat bukti dan kesaksian para saksi lainnya untuk mengungkap alur pencairan kredit, penguasaan dana, serta penjualan komoditas kopi yang masih menjadi objek jaminan bank. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.














