HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan RI Raup Rp129,15 Miliar dari Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

×

Kejaksaan RI Raup Rp129,15 Miliar dari Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Sebanyak 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar, bahkan sebagian aset terjual di atas nilai limit yang telah ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026), mengatakan proses lelang dilaksanakan melalui Badan Pemulihan Aset bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).

“Lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil membukukan hasil penjualan sebesar Rp129.150.777.411,” ujar Anang.

Dari total aset yang dilelang, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp38.328.767.411. Angka tersebut tercatat Rp620 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).

Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen yang belum berhasil terjual dan akan kembali ditawarkan pada lelang berikutnya.

Selain apartemen, Badan Pemulihan Aset juga sukses melelang 24 bidang tanah dengan total nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut melampaui harga limit hingga Rp31.041.000.000, menunjukkan tingginya minat peserta lelang terhadap aset rampasan negara tersebut.

Pelaksanaan lelang bidang tanah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Sementara itu, 16 bidang tanah lainnya yang belum laku juga akan kembali dilelang.

Proses pelelangan dilakukan secara e-Auction (open bidding) melalui sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Seluruh penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang pemerintah, dengan batas waktu penawaran mengikuti sistem waktu server.

Anang menegaskan, keberhasilan lelang ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.

“Dengan total hasil lelang mencapai sekitar Rp129,15 miliar, Badan Pemulihan Aset terus menunjukkan efektivitasnya dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan menjadi penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.