MATTANEWS.CO, SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti masih adanya warga miskin yang belum tersentuh bantuan sosial (bansos) akibat ketidakakuratan data penerima. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah memiliki data pembanding berdasarkan kondisi riil masyarakat agar warga yang benar-benar membutuhkan tetapi belum terdaftar tetap bisa mendapatkan bantuan melalui program yang bersumber dari APBD.
Dorongan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang diinisiasi Komisi D DPRD Sidoarjo.
Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori, mengatakan ketepatan data menjadi persoalan mendasar yang harus dibenahi. Sebab, masih ditemukan warga yang secara ekonomi layak mendapatkan bantuan, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima. Sebaliknya, ada penerima bantuan yang kondisi ekonominya perlu diperiksa kembali.
“Faktanya, banyak warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi di lapangan justru tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada warga yang kondisinya perlu dipertanyakan, tetapi masih mendapatkan bantuan,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Dham tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut masih ditemukan dalam penyaluran sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Selama ini, pengelolaan data fakir miskin mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan perubahan langsung terhadap data yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Masih banyak warga yang secara faktual masuk kategori tidak mampu, tetapi tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Selama ini mereka juga tidak pernah mendapatkan bantuan, padahal jumlahnya cukup banyak,” tegasnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Komisi D mengusulkan agar Raperda Penanggulangan Kemiskinan memberikan ruang bagi Pemkab Sidoarjo melakukan pendataan dan pemetaan warga miskin berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini.
Dhamroni menegaskan, pendataan daerah bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, melainkan menjadi data pelengkap guna mengidentifikasi warga yang belum terakomodasi dalam basis data nasional.
Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi dapat dipertimbangkan untuk memperoleh intervensi melalui program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai APBD.
“Bantuan itu bisa berasal dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Melalui data yang kita susun, warga miskin yang memang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan bisa kita sisir. Mereka dapat diakomodasi melalui program pengentasan kemiskinan dengan anggaran APBD,” jelasnya.
Pembahasan Raperda tersebut dipimpin Dhamroni bersama Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso dalam rapat harmonisasi, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan itu juga melibatkan Tim Kementerian Hukum RI, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Ray Waryawan, perwakilan Bappeda dan Dinas Sosial, serta akademisi Dr. Mahir dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Dalam pembahasan tersebut, materi Raperda dikaji pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Dhamroni bersama Bangun Winarso juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terintegrasi agar setiap program memiliki sasaran yang jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain persoalan data, Dhamroni mengingatkan bahwa angka kemiskinan yang relatif rendah tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian.
Ia menyebut persentase kemiskinan Sidoarjo sebesar 4,38 persen masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama dalam memastikan ukuran kesejahteraan sesuai dengan perkembangan biaya hidup.
Menurutnya, kemampuan ekonomi masyarakat tidak bisa diukur menggunakan standar penghasilan yang sama seperti satu dekade lalu. Perubahan kebutuhan hidup dan perkembangan upah minimum harus menjadi pertimbangan dalam melihat kondisi kesejahteraan warga.
Karena itu, pembaruan Perda Nomor 2 Tahun 2016 diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mengenali dan menjangkau masyarakat miskin yang selama ini belum mendapatkan perhatian.
Bagi Komisi D DPRD Sidoarjo, penanggulangan kemiskinan bukan sekadar persoalan besarnya anggaran maupun banyaknya bantuan yang disalurkan.
Hal terpenting adalah memastikan bantuan dan program pemberdayaan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan, sehingga tidak ada masyarakat miskin yang terabaikan akibat persoalan pendataan.














