BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bawa 29,47 Gram Sabu dari Pontianak, Pria 26 Tahun Digerebek di Penginapan Kedamin Indah

×

Bawa 29,47 Gram Sabu dari Pontianak, Pria 26 Tahun Digerebek di Penginapan Kedamin Indah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial ADL (26) di Penginapan Kedamin Indah, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Rabu (4/11/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 29,47 gram. Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat.

Penangkapan ADL bukan dilakukan secara kebetulan. Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai dugaan seseorang yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kedamin Darat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicurigai berada di Penginapan Kedamin Indah.

Petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan target. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.49 WIB.

Dalam penggeledahan kamar penginapan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong di bagian dapur.

Namun, temuan tersebut ternyata bukan satu-satunya. Saat pemeriksaan lebih lanjut, ADL menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan kamar penginapan.

Dari dalam kantong di mobil tersebut, polisi menemukan satu klip plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 29,47 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu kotak timbangan digital beserta timbangan merek IDEALIFA, satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ADL mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Pontianak.

Sekitar pukul 12.30 WIB, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyebut keberhasilan petugas tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap IPTU Jamali.

Jamali menegaskan, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Dalam perkara ini, ADL disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, “beber Jamali.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, termasuk tes urine serta penimbangan barang bukti.

“Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk menjalani pengujian laboratorium, “terang Jamali.

Jamali menambahkan pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman peredaran gelap barang terlarang tersebut, “tutup Jamali. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra