MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Komisi V dari Fraksi Golkar, Hj. Zakzai Kasni, S.E., M.M., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Gedung Serbaguna Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (8/11/2026).
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk hak, persyaratan, dan mekanisme untuk memperoleh berbagai program bantuan sosial.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar yang diwakili Jefrizal Amir sebagai narasumber, Direktur PDAM Tirta Alami Tanah Datar Dr. Inoki Tiara Utama, Camat Sungayang Yogi Alfinder, Wali Nagari Sungayang Marta Arigo, Ibuk Retri Usda, Ketua AMPI, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Camat Sungayang, Yogi Alfinder, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Hj. Zakzai Kasni. Ia berharap masyarakat dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga memahami substansi peraturan daerah yang disampaikan.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Sungayang mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Anggota DPRD Provinsi Sumbar yang telah hadir di wilayah kami untuk menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 kepada masyarakat. Kami berharap warga dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Hj. Zakzai Kasni menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut penting agar berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
“Perda Nomor 8 Tahun 2019 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Zakzai Kasni juga menyoroti persoalan pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menjelaskan, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10, berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan aset yang dimiliki.
Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu contohnya adalah penyandang disabilitas yang tercatat dalam Desil 6, padahal menurut penilaiannya kondisi tersebut semestinya mendapat pengelompokan lebih rendah.
“Sekarang ini banyak masyarakat yang mendapatkan kelompok desil tidak sesuai dengan kondisinya. Ada penyandang disabilitas, tetapi masuk Desil 6. Seharusnya yang seperti ini masuk Desil 2. Jadi, ini yang harus kita luruskan bersama pemerintah,” tegasnya.
Legislator Partai Golkar tersebut menambahkan, keberhasilan program kesejahteraan sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Partisipasi warga diperlukan, terutama dalam memberikan informasi yang benar mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga agar pendataan dan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme dan persyaratan berbagai program bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” tutupnya.














