HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar dan Kurir Narkotika

×

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar dan Kurir Narkotika

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Team Satnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua kawanan pegedar dan kurir sabu berinisial IS alias Wawan (20) dan YR alias Riyan (21) warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Senin (16/03/2020) lalu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, jumat (20/03/2020) kepada media ini mengatakan kedua pelaku ditangkap Usai berpesta sabu di bawah pohon sawit kebun milik seorang warga setempat.

“Hasil interogasi kedua pelaku masing masing mempunyai perannya, seperti IS alias Wawan (20) sebagai Pengedar sedangkan YR alias Riyan (21) sebagai kurirnya,” ucapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, kemudian, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing. “Yang ditemukan di hadapan tersangka dibawah pohon sawit,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, lalu team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk dibawah pohon perkebunan kelapa sawit milik warga.

“Saat itu, tersangka IS alias wawan (20) dan YR alias Riyan (21) ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, kemudian hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,” kata Kapolres Sergai.

Hasil interogasi terhadap kedua
pemuda tersebut, pelaku IS alias Wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial SI dengan harga Rp750.000,- perpaket pada tanggal 14 maret 2020 namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya.

“Kini Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

Editor : Anang