HUKUM & KRIMINAL

Satu Bulan Pisah Ranjang, Bapak Dua Anak Perkosa Nenek 75 Tahun

×

Satu Bulan Pisah Ranjang, Bapak Dua Anak Perkosa Nenek 75 Tahun

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Berdalih terangsang melihat paha dan bokong, serta satu bulan pisah ranjang bapak dua anak ini nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Laki-laki asal Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diketahui bernama Rio Primananda (27) ditangkap pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22:00 WIB dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/4) mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02:00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban AH (75) secara spontan dan tidak ada rencana. Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di kamar dengan mengenakan baju tidur batik, tidak lama kemudian tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban menggunakan kain sambil mengikat mulut korban,” katanya.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri, dan saat itu tersangka merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. Selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban, dan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya di luar kelamin korban.

“Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur, dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya menggunakan pisau, kemudian korban berjalan perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban,” ungkapnya.

Sampai korban di rumah anaknya, dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh Rio dan akhirnya korban pingsan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya, lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai,” pungkasnya.

Hasil introgasi, tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan, karena melihat korban dalam posisi terbaring memakai baju tidur dan terlihat paha korban dan bokong (Pantat-red), sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.

“Saya sudah satu bulan pisah ranjang karena faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: APP