Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Badrun alias Pilun (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, saat sedang paketin ganja kering di kamar rumahnya, Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (3/6/2020) sekitar jam 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kertas koran berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 (Satu) buah mangkok berisi 23 (Dua puluh tiga) paket kecil berisikan Ganja Kering, 1 (Satu) bal plastik klip transparan kosong dan 2 (Dua) buah mancis.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum membenarkan penangkapan tersangka Badrun alias Pilun (35) dirumahnya, saat lagi paketin daun ganja, Kamis (4/06/2020).
Saat di interogasi, Badrun Alias Pilun mengaku sudah 2 minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.
“Pria kesehariannya sebagai Nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis Daun ganja kering dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka dengan harga Rp. 250 ribu per Ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan 5 rb sebanyak 75 Paket,” jelas Kapolres.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Fly














