HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Putusan Banding, Pengacara Terpidana Sabu Layangkan PK

×

Tak Terima Putusan Banding, Pengacara Terpidana Sabu Layangkan PK

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Tim Pengacara (Kuasa Hukum) terpidana kasus sabu Husni Thamrin Tanjung dan Shelvi Novianti SH, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (03/07/2020) kepada awak media.

“PK ini berdasarkan permintaan klien kami, Syarifuddin alias wak Din (47) terpidana kasus sabu,” ucapnya.

Sambungnya, Permohonan PK telah diterima oleh Pengadilan dengan Nomor 3/Akta./PK/2020/PN Ksp ini telah diterima dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kualasimpang, Amiruddin, SH.

“Upaya PK terkait Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh tanggal 9 Januari 2020 Nomor 369/PID/2019/PT BNA Jo Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 7 November 2019 Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Ksp dengan hasil putusan banding tersebut menjatuhi hukuman terhadap klien kami 15 tahun penjara,” ungkap Husni.

Ia merasa keberatan karena dinilai adanya kebohongan atau tipu muslihat dalam perkara dimaksud.

“Kasus ini berawal dari penangkapan M Alfianda di laut perairan Aceh Tamiang pada tanggal 23 Februari 2019 dengan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 kg,”papar Kuasa Hukum.

Anehnya, dihari berikutnya tanggal 24 Februari 2020 kliennya Syarifuddin warga Dusun Lama, Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang ditangkap oleh personel polisi juga.

“Ketika Syarifuddin ditangkap di rumahnya tidak ada barang bukti sabu-sabu. Tapi dia terkejut saat melihat dua polisi yang nangkap dia juga berada dalam satu sel di Polres Langsa,” ungkap Husni.

Secara gamblang ia menjelaskan, adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada waktu itu berjumlah tujuh orang yaitu, Syarifuddin (kliennya), Leli Safitri, Muksal Mina alias Ateng, M Alfianda dan M Daud serta dua orang lagi oknum polisi yakni AA dan RH yang juga menjadi tersangka.

“Dua oknum polisi ini disebut-sebut ditangkap oleh BNN pusat,” jelasnya.

Lebih jauh, pada 28 Februari 2020, ke tujuh tersangka tersebut dipindah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Aceh berdasarkan surat Penitipan Tersangka. “Tapi anehnya, hanya dua orang yang dijadikan terdakwa. Lima orang lagi hanya sebagai saksi lalu mereka bebas,” kata pengacara asal Kota Medan itu.

Tak sampai disitu, Husni dan rekan juga melengkapi beberapa bukti diajukannya PK kliennya diantaranya, Surat Penitipan Tahanan, surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan Surat Perintah Penangkapan.

“Dalam beberapa bukti itu, kita juga mempersoalkan Laporan Polisi yang telah berubah menjadi tanggal 01 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Polda Aceh. Padahal jelas bahwa Laporan Polisi tanggal 24 Februari 2019 pada saat Syarifuddin alias Wak Din ditangkap telah diterbitkan oleh Polres Langsa,” ucap dia.

Hal ini, Akibat adanya perubahan LP pada masa penahanan pemohon PK yang tidak jelas.

“Masa penahanan tidak singkron apa yang telah dibuat oleh pihak Polda Aceh dengan Polres Langsa. Seharusnya Laporan Polisi tanggal 24 Februari bukan dimajukan 1 Maret 2019. Karena dalam satu perkara tidak mungkin ada dua Laporan Polisi,” ucapnya sembari menjelaskan, kami anggap hukum formilnya saja sudah cacat, maka putusannya cacat juga.

“Klien kami berprofesi sebagai nelayan. Dalam kasus sabu 10 kg ini Kami menduga Wak Din hanya berperan sebagai undercover yang dikorbankan. Hal itu dapat dilihat dari tujuh tersangka hanya dua orang yang dituntut di Pengadilan. Sementara, orang yang ditangkap pertama M Alfianda dengan BB 10 kg sabu lepas, dan dalam persidangan Muksal Mina alias Ateng sebagai saksi kunci juga tidak pernah dihadirkan,” tambah Kuasa Hukum Wak Din.

Secara rinci, Kuasa Hukum Wak Din menyimpulkan, tindakan yang menjerumuskan pemohon adalah bentuk rekayasa, karena pemohon melihat kenapa orang yang menagkap pemohon juga dijadikan tersangka, namun sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui, diproses atau tidak karena dalam satu perkara yang sama.

“Dalam kasus ini klien kami seperti yang “dikambing hitamkan”, karena pada saat ditangkap barang bukti 10 kg sabu-sabu tersebut tidak ada sama pemohon,” tutupnya.

Editor : Anang