Reporter : Burhanuddin.
ACEH TAMIANG, Mattanews.co-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang keluarkan surat persetujuan pengunduran diri Komisaris BUMD PT. Kwalasimpang Petroleum atas nama Yusran tertanggal 05 Juli 2019.
Surat Persetujuan penguduran diri tersebut, diterima Mattanews.co, Sabtu (29/08/2020) dari Yusran, melalui pesan WhatsApp.
Anehnya, sebelumnya pada Kamis (27/08/2020), Yusran telah memberikan surat penguduruan dirinya kepada awak media, yang bernomor 1st.001/MD/VII/2017 tapi ditandangani pada 05 Juli 2019.
Dimana, dalam surat pengunduran diri itu, tidak tercantum kepada siapa surat penguduran diri itu ditujukan.
Menyangkut ikhwal tersebut, Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Dedi Suriansyah saat dikonfirmasi, Jum’at (27/08/2020) mengatakan, seingat saya memang ada surat penguduran diri yusran pada juli 2019 lalu.
“Saya masih dirumah, untuk memastikannya, nanti saya kekantor DPD PKS untuk melihatnya, yusran membidangi bidang Polhukam,”ucapnya.
Saat disinggung apakah yusran mengikuti calon legislatif DPRAceh pada 2019. “Iya dia calon legislatif DPRA dari PKS, tapi setelah itu dia mengajukan surat pengunduran diri,”pungkas Dedi.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Tamiang, Syahri El Nasir mengatakan, untuk menjadi Direktur dan Komisaris bukan dari pengurus partai politik dan bukan juga calon legislatif dari partai politik tertentu. Hal itu disebut berdasarkan Qanun Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendirian BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.
Editor : Lintang














