HUKUM & KRIMINAL

Curi Emas Majikan, PRT Dijemput Paksa Petugas

×

Curi Emas Majikan, PRT Dijemput Paksa Petugas

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Menjadi Asisten Rumah Tangga selama tiga tahun ternyata dimanfaatkan Melani (31) dengan sebaik mungkin. Termasuk berbuat kejahatan dengan mencuri emas dan berlian majikannya, Wahida (50) warga Lorong Sungai Aur No 762 RT 26 RW 05 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada Kamis (20/8/2020) pukul 14.00 WIB, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Akibatnya tersangka pun harus berurusan dengan Unit Tekab dan Pidana Umum Polrestabes Palembang, Rabu (9/9/2020).

Penjemputan paksa tersangka dilakukan di rumahnya, Lorong Sungai Aur No 762 RT 26 RW 05 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada Selasa (8/9/2020) malam.

“Penangkapan ini berawal dari tindaklanjut laporan korban. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri emas dan berlian majikannya secara bertahap,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, kepada wartawan online media ini.

Dikatakan Robert, tersangka menjadi Asisten Rumah Tangga sejak 2018 lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, emas berbentuk perhiasan kalung, cincing, gelang dan lainnya itu, dijual kepada orang lewat dengan harga murah. Lalu, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya dengan temannya. Meskipun pengakuannyas seperti itu, kami tetap akan terus mengali keterangannya lebih jauh. Dengan barang bukti surat emas dan plastik bedak penyimpanan perhiasan, sudah kami sita,” tukasnya.

Editor : Selfy