BERITA TERKINI

Ada Kelebihan Pembayaran PUPera Aceh Tamiang Tahun 2019?

×

Ada Kelebihan Pembayaran PUPera Aceh Tamiang Tahun 2019?

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Menelisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran di sejumlah pekerjaan fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Aceh Tamiang.

Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Aceh Tamiang Hendra Purnama, mengatakan, BPK memang ada melakukan pemeriksaan di awal tahun 2020.

“Setiap tahunnya dari pemeriksaan BPK tentunya ada temuan, tapi kita telah menindaklanjuti temuan itu dan ada beberapa perusahaan pelaksana yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan ditahun 2019,”ucapnya Kamis (03/12/2020).

Sembari menambahkan, kalau untuk lebih jelas rekap pihak rekanan yang telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran, silahkan ke Kasubbag Keuangan Dinas PuPera.

“Ke Kasubbag Bendahara Dinas PuPera bang, karena itu domain mereka dalam merekapnya dan kita hanya menerima hasilnya saja,”katanya

Secara terpisah, Kasubbag Bendahara Dinas PUPera, Juanda mengatakan, sampai saat ini saya tidak terima LHP BPK tahun 2020 terkait kelebihan pembayaran pekerjaan pada tahun 2019.

“Saya dengar ada pengembalian kelebihan pembayaran, banyak rekanan yang telah lama kembalikan, bahkan KPA sendiri tidak sadari kadang-kadang,”ucapnya.

Untuk bukti pembayaran yang sudah di setor, biasanya yang sangat berkepentingan itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

“Saya belum ada menerima bukti atau rekap pengembalian uang dari rekanan oleh KPA,”papar Juanda.

Disisilain, Kabid Bina Marga Dinas PUPera Aceh Tamiang, Baihaki Ahyat menjelaskan, saya belum lihat dan tahu atas adanya LHP BPK serta belum ada koordinasi inspektorat ke Bidang Bina Marga, tapi saya tidak mengetahui kalau ada koordinasi dengan kabid terdahulu karena saya menjabat sebagai kabdi dibulan mei.

“Sejauh ini, tidak ada rekanan yang menginformasikan secara administrasi berupa slip setoran pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan,”paparnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Asra di dampingi Kasubbag Pelaporan, T. Rovida Kamal mengatakan, melakukan pembayaran itu rekanan dan diberitahukan kepada Dinas terkait jadi melalui rekap di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD).

“Disini hanya menerima laporan,nantinya akan ada hasil laporan semesteran diakhir tahun, itu nanti yang kita terima,”kilahnya.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Bendahara Umum Daerah di DPKD Aceh Tamiang, Indra Bakti menyatakan, untuk tindak lanjut temuan BPK itu merupakan ranah inspektorat, kami hanya mengelola pembayaran dan setiap rekap setoran-setoran ada dibidang akutansi.

“Biasanya rekomendasi LHP BPK ditindak lanjuti oleh pelaksana pekerjaan, dikoordinir oleh inspektorat, jadi inspektorat mengirimi surat rekomendasi BPK ke PUPera, atas dasar surat itu setorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah itu dilaporkan kembali ke BPK untuk menghapus temuan BPK tersebut,”ungkapnya.

Merincikan, Jadi mekanismenya pihak rekanan memberikan bukti setoran pengembalian uang ke Inspektorat selanjutnya inspektorat memberitahu rekomendasi itu ke BPK untuk dihapuskan dari LHP.

Editor : Lintang